Tabel Keputusan Kelengkapan Draft MPP ini digunakan Kepala Unit Pendidikan pada SOP Perencanaan Karyawan (MPP), yaitu pada Langkah 16 (Mereview Draft MPP) dan Langkah 17 (Gateway: MPP Sudah Dapat Diajukan?). Tujuannya memastikan kelengkapan data MPP sebelum diajukan kepada Executive Director.
Penilaian kelayakan MPP oleh Executive Director menggunakan tabel terpisah, yaitu Tabel Keputusan Kelayakan MPP oleh Executive Director.
Tabel Kriteria Kelengkapan MPP di bawah memetakan enam kriteria keterisian data ke tindakan yang dapat diambil Kepala Unit Pendidikan. Setiap baris menyatakan satu kriteria; MPP hanya dapat diajukan apabila seluruh kriteria bernilai 100%.
| No | Kriteria Keterisian | Submit Pengajuan MPP | Lengkapi MPP |
|---|---|---|---|
| 1 | Keterisian Struktural adalah 100% | ✅ | ❌ |
| 2 | Keterisian Non Guru adalah 100% | ✅ | ❌ |
| 3 | Keterisian Ekstrakurikuler adalah 100% | ✅ | ❌ |
| 4 | Keterisian Binpres Akademik adalah 100% | ✅ | ❌ |
| 5 | Keterisian Binpres Non Akademik adalah 100% | ✅ | ❌ |
| 6 | Keterisian Mapel adalah 100% | ✅ | ❌ |
Aturan pembacaan:
Submit Pengajuan MPP: seluruh kriteria keterisian terpenuhi, atau JP telah terdistribusi optimal. Kepala Unit Pendidikan mencetak hasil penyusunan MPP dan mengajukannya kepada Executive Director melalui Sistem HR Digital paling lambat April minggu ke-2.
Lengkapi MPP: terdapat kriteria yang belum terpenuhi. Kepala Unit Pendidikan melengkapi dan memperbarui data pada bagian yang belum 100%, lalu mengulang review draft MPP. Siklus ini berulang sampai seluruh kriteria terpenuhi, dengan batas waktu April minggu ke-2.
Kasus 1 — MPP dapat diajukan. Keterisian Struktural 100%, Non Guru 100%, Ekstrakurikuler 100%, Binpres Akademik 100%, Binpres Non Akademik 100%, dan Mapel 100%. Keputusan: MPP dapat diajukan kepada Executive Director.
Kasus 2 — MPP belum dapat diajukan. Keterisian Struktural 100%, Non Guru 95%, Ekstrakurikuler 100%, Binpres Akademik 100%, Binpres Non Akademik 88%, dan Mapel 100%. Keputusan: MPP belum dapat diajukan; Kepala Unit Pendidikan harus melengkapi data Non Guru dan Binpres Non Akademik hingga 100%.
Tabel Keputusan Kelengkapan Draft MPP ini bersumber dari ketentuan kelengkapan perencanaan pada Kebijakan Pengelolaan Kepegawaian: MPP unit hanya dapat diajukan kepada Executive Director apabila seluruh kriteria keterisian data terpenuhi 100%, atau dapat diajukan dengan pertimbangan jam pelajaran telah terdistribusi optimal. Kepala Unit Pendidikan bertanggung jawab melengkapi dan memperbarui data sebelum melakukan pengajuan.