Tabel keputusan ini digunakan oleh Kepala Unit/Bagian saat melakukan review RKT program dalam Fase Desain. Setiap kriteria dinilai secara berurutan; jika salah satu kriteria mengarah ke Eskalasi atau Revisi, proses tidak perlu melanjutkan kriteria berikutnya untuk kondisi tersebut.
Tabel ini dirujuk dari langkah 24 dan 25–30 pada SOP Fase Desain Pengelolaan Program — tepatnya pada tahap Alur Review RKT Tingkat Unit/Bagian (Langkah C). Kepala Unit/Bagian menggunakan tabel ini sebagai acuan dalam menentukan tindakan: Disetujui, Revisi, atau Eskalasi ke Executive Director.
| No | Kondisi Anggaran Item | Disetujui | Revisi | Eskalasi ke Executive Director |
|---|---|---|---|---|
| 1.1 | Anggaran setiap item program ≤ tarif baku | ✅ | — | — |
| 1.2 | Anggaran setiap item > tarif baku, dalam rentang 15–20% | — | — | ✅ |
| 1.3 | Anggaran setiap item program > tarif baku + 20% | — | ✅ | — |
Contoh:
Exception: Jika ada justifikasi khusus (narasumber nasional/internasional, lokasi khusus), Kepala Unit dapat langsung eskalasi ke Executive Director dengan melampirkan justifikasi lengkap.
| No | Kondisi Jadwal | Disetujui | Revisi | Eskalasi ke Executive Director |
|---|---|---|---|---|
| 2.1 | Jadwal tidak bentrok dan sesuai tingkat prioritas | ✅ | — | — |
| 2.2 | Jadwal bertabrakan dengan program lain yang prioritasnya lebih tinggi | — | ✅ | — |
Contoh:
Exception: Jika bentrok tetapi peserta/resource berbeda dan tidak saling mengganggu, Kepala Unit dapat mempertimbangkan untuk tetap berjalan dengan catatan koordinasi.
| No | Kondisi Keterkaitan Renstra | Disetujui | Revisi | Eskalasi ke Executive Director |
|---|---|---|---|---|
| 3.1 | Program terkait dengan Renstra | ✅ | — | — |
| 3.2 | Program tidak terkait dengan Renstra | — | ✅ | — |
Contoh:
Exception: Program yang bersifat mandatory (compliance, regulasi pemerintah, kebutuhan operasional mendesak) meski tidak terkait Renstra → Eskalasi ke Executive Director dengan penjelasan.
| No | Kondisi Total Anggaran Unit | Disetujui | Revisi | Eskalasi ke Executive Director |
|---|---|---|---|---|
| 4.1 | Total seluruh program ≤ plafon unit | ✅ | — | — |
| 4.2 | Total melebihi plafon unit, dalam stretching limit ≤ 5% | — | — | ✅ |
| 4.3 | Total seluruh program unit melebihi > 5% plafon unit | — | ✅ | — |
Contoh:
Exception: Jika kelebihan karena program strategis baru yang urgent, Kepala Unit wajib eskalasi ke Executive Director dengan proposal lengkap termasuk dampak jika tidak dilaksanakan.
| Tindakan | Arti |
|---|---|
| Disetujui | Kepala Unit/Bagian memberikan approval pada RKT program melalui sistem |
| Revisi | Kepala Unit/Bagian mengirim feedback dan catatan revisi kepada PIC Program; PIC wajib revisi dalam 3 hari kerja |
| Eskalasi ke Executive Director | Kepala Unit/Bagian mengirimkan kondisi dan justifikasi kepada Executive Director melalui sistem; Executive Director merespons dalam 3 hari kerja |
Tabel ini didasarkan pada: