Tabel keputusan ini digunakan oleh Executive Director saat mereview kondisi program yang dieskalasi oleh Kepala Unit/Bagian karena melampaui batas kewenangan tingkat unit.
Tabel ini dirujuk dari langkah 43–48 pada SOP Fase Desain Pengelolaan Program — tepatnya pada Sub-Alur Eskalasi kepada Executive Director (Alur E). Executive Director menggunakan tabel ini sebagai acuan keputusan atas kondisi yang dieskalasi: Disetujui atau Revisi.
| No | Kondisi Program | Disetujui | Revisi |
|---|---|---|---|
| 1.1 | Program melibatkan Orang Tua/Umum | ✅ | — |
| 1.2 | Program Lomba/Kompetisi | ✅ | — |
| 1.3 | Program terkait PPDB | ✅ | — |
| 1.4 | Program internal biasa | — | ✅ |
Contoh:
Exception: Program internal dengan justifikasi khusus (mis. perayaan milestone penting, apresiasi prestasi luar biasa) dapat disetujui oleh Executive Director dengan catatan khusus.
| No | Kondisi | Disetujui | Revisi |
|---|---|---|---|
| 2.1 | Sesuai pertimbangan strategis Executive Director | ✅ | — |
| 2.2 | Tidak sesuai pertimbangan strategis | — | ✅ |
Contoh:
Exception: Executive Director dapat menyetujui dengan catatan bahwa unit harus melakukan efisiensi di periode berikutnya atau mencari alternatif pendanaan.
| No | Kondisi | Disetujui | Revisi |
|---|---|---|---|
| 3.1 | Kondisi eskalasi memiliki dampak strategis jelas dan sesuai prioritas Yayasan | ✅ | — |
| 3.2 | Kondisi eskalasi tidak memiliki justifikasi strategis yang memadai | — | ✅ |
| Tindakan | Arti |
|---|---|
| Disetujui | Executive Director memberikan approval pada RKT program yang dieskalasikan melalui sistem; status RKT menjadi Approved by Executive Director pada tingkat eskalasi |
| Revisi | Executive Director mengirim arahan revisi kepada Kepala Unit/Bagian; Kepala Unit meneruskan ke PIC Program; PIC wajib revisi sesuai arahan |
Tabel ini didasarkan pada: