Tabel Keputusan Kategori Program Pembinaan dan Pengembangan Karyawan ini digunakan Kepala Unit pada SOP Administrasi Pembinaan dan Pengembangan Karyawan Langkah 1 (Menandai Program PPK di Sistem Pengelolaan Program dan Anggaran), paling lambat Juni minggu ke-4.
Tujuannya memastikan seluruh program pembinaan dan pengembangan karyawan terdata sehingga dapat diinventarisasi HR dan diadministrasikan PIC Program pada siklus berikutnya.
Tabel Kriteria Penandaan Program di bawah memetakan sasaran suatu program ke keputusan apakah program tersebut ditandai sebagai Program PPK di Sistem Pengelolaan Program dan Anggaran.
| No | Kondisi | Berikan Tanda Checklist | Jangan Berikan Tanda Checklist |
|---|---|---|---|
| 1 | Program ditujukan untuk membina dan mengembangkan karyawan | ✅ | ❌ |
| 2 | Program ditujukan untuk membina dan mengembangkan siswa | ✅ | ❌ |
| 3 | Program ditujukan bukan untuk pembinaan dan pengembangan karyawan | ✅ | ❌ |
Ketidakkonsistenan pada dokumen sumber. Tabel di atas disalin apa adanya dari SOP Administrasi Pembinaan dan Pengembangan Karyawan V.1 bagian 7.1. Pada dokumen sumber, ketiga baris memberikan hasil yang sama (tanda checklist diberikan), termasuk baris 2 dan 3 yang justru bukan program pembinaan karyawan. Pembacaan yang konsisten dengan tujuan proses adalah: hanya baris 1 yang memperoleh tanda checklist, sedangkan baris 2 dan 3 tidak. Konfirmasikan pembacaan yang benar kepada pemilik dokumen sebelum tabel ini dijadikan acuan operasional, lalu perbarui halaman ini beserta versinya.
Berikan Tanda Checklist: program ditandai sebagai Program PPK di Sistem Pengelolaan Program dan Anggaran. Program yang tertandai akan diinventarisasi dan diverifikasi HR pada akhir Juni, kemudian masuk ke rangkaian administrasi pelaksanaan oleh PIC Program.
Jangan Berikan Tanda Checklist: program tetap tercatat sebagai program kerja unit, namun tidak masuk ke rangkaian administrasi Program PPK dan tidak diinventarisasi HR sebagai Program PPK.
Tabel Keputusan Kategori Program Pembinaan dan Pengembangan Karyawan ini bersumber dari ketentuan cakupan Program PPK pada Kebijakan Pengelolaan Kepegawaian: Program PPK adalah program pembinaan dan pengembangan karyawan yang dilaksanakan masing-masing unit, dan penandaannya di sistem menjadi dasar inventarisasi oleh HR.
Program yang menyasar siswa — antara lain ekstrakurikuler dan bina prestasi — dikelola melalui jalur terpisah sesuai Kebijakan Pengelolaan Program Kesiswaan.