Tabel Keputusan Review Pengajuan Rekrutmen ini digunakan pada SOP Pemenuhan Karyawan di tiga titik keputusan:
Pengajuan rekrutmen melewati dua lapis review berurutan: HR menilai kesesuaian administratif, kemudian Executive Director menilai kesesuaian anggaran.
Keempat bagian di bawah memetakan kondisi pengajuan ke keputusan diterima atau dikembalikan untuk revisi, dipisahkan menurut aktor dan jalur pengajuan.
| No | Kondisi | Terima Pengajuan | Revisi Pengajuan |
|---|---|---|---|
| 1 | Pengajuan sesuai dengan posisi kosong pada form MPP | ✅ | — |
| 2 | Pengajuan tidak sesuai dengan posisi kosong pada form MPP | — | ✅ |
| No | Kondisi | Terima Pengajuan | Revisi Pengajuan |
|---|---|---|---|
| 1 | Terdapat dokumen formal atau bukti administrasi kategori alasan pengajuan | ✅ | — |
| 2 | Tidak terdapat dokumen formal atau bukti administrasi kategori alasan pengajuan | — | ✅ |
| No | Kondisi | Terima Pengajuan | Revisi Pengajuan |
|---|---|---|---|
| 1 | Pengajuan sesuai dengan anggaran yang tersedia | ✅ | — |
| 2 | Pengajuan tidak sesuai dengan anggaran yang tersedia | — | ✅ |
| No | Kondisi | Terima Pengajuan | Revisi Pengajuan |
|---|---|---|---|
| 1 | Pengajuan sesuai dengan anggaran yang tersedia | ✅ | — |
| 2 | Pengajuan tidak sesuai dengan anggaran yang tersedia | — | ✅ |
Terima Pengajuan (HR): pengajuan diteruskan ke tahap berikutnya. HR mencetak form pengajuan rekrutmen dan mempersiapkannya untuk diajukan kepada Executive Director — paling lambat Februari minggu ke-2 untuk jalur MPP, atau 1 hari kerja untuk jalur non MPP.
Revisi Pengajuan (HR): HR menghubungi Kepala Unit/Bagian dalam 1 hari kerja dan menjelaskan poin-poin yang perlu diperbaiki. Kepala Unit/Bagian merevisi dalam 2 hari kerja, lalu pengajuan direview ulang.
Terima Pengajuan (Executive Director): pengajuan disahkan. Executive Director mengabarkan kepada HR bahwa form rekrutmen sudah dapat diproses ke tahap publikasi lowongan kerja.
Revisi Pengajuan (Executive Director): Executive Director menghubungi HR untuk meminta unit merevisi pengajuan — antara lain dengan mengurangi jumlah posisi, menyesuaikan level jabatan, atau menyesuaikan rentang kompensasi. Revisi dilakukan paling lambat Februari minggu ke-3 untuk jalur MPP, atau 2 hari kerja untuk jalur non MPP.
Bagian 1 — Kasus terima. Kepala Unit SD mengajukan rekrutmen posisi "Guru Matematika Kelas 5" yang tercantum sebagai posisi kosong dalam dokumen MPP. HR mereview dan menemukan posisi tersebut memang terdaftar dalam MPP dengan status kosong. Keputusan: pengajuan diterima dan diproses ke tahap berikutnya.
Bagian 1 — Kasus revisi. Kepala Unit SMP mengajukan rekrutmen posisi "Guru Bahasa Inggris", namun setelah direview posisi tersebut tidak tercantum dalam dokumen MPP atau sudah terisi. Keputusan: HR meminta Kepala Unit SMP merevisi pengajuan, atau mengajukan melalui skema non MPP apabila memang mendesak.
Bagian 2 — Kasus terima. Kepala Unit TK mengajukan rekrutmen non MPP untuk menggantikan Guru TK A yang mengundurkan diri, dengan melampirkan surat pengunduran diri resmi yang telah ditandatangani. Keputusan: dokumen formal lengkap, pengajuan diterima.
Bagian 2 — Kasus revisi. Kepala Unit Admin mengajukan rekrutmen non MPP untuk staf administrasi baru dengan alasan peningkatan beban kerja, namun tanpa melampirkan analisis beban kerja atau dokumen pendukung lainnya. Keputusan: HR meminta revisi dengan melengkapi dokumen formal yang membuktikan kebutuhan penambahan staf.
Bagian 3 — Kasus terima. HR mengajukan form rekrutmen dari MPP untuk 3 posisi guru dengan total estimasi gaji Rp 45.000.000 per bulan; anggaran yang tersedia Rp 60.000.000 per bulan. Keputusan: pengajuan disahkan.
Bagian 3 — Kasus revisi. HR mengajukan form rekrutmen dari MPP untuk 5 posisi staf administrasi dengan total estimasi gaji Rp 35.000.000 per bulan; anggaran yang tersedia hanya Rp 25.000.000 per bulan. Keputusan: Executive Director meminta revisi dengan mengurangi jumlah posisi atau menyesuaikan rentang gaji.
Bagian 4 — Kasus terima. Kepala Unit SMA mengajukan rekrutmen non MPP untuk menggantikan Guru Fisika yang mengundurkan diri dengan estimasi gaji Rp 8.000.000 per bulan; alokasi anggaran penggantian guru Rp 10.000.000 per bulan. Keputusan: pengajuan disahkan.
Bagian 4 — Kasus revisi. Kepala Unit IT mengajukan rekrutmen non MPP untuk posisi IT Manager baru dengan estimasi gaji Rp 20.000.000 per bulan; anggaran maksimal untuk posisi tersebut Rp 15.000.000 per bulan. Keputusan: Executive Director meminta revisi dengan menyesuaikan level jabatan atau rentang gaji.
Tabel Keputusan Review Pengajuan Rekrutmen ini bersumber dari ketentuan anggaran dan kewenangan persetujuan pada Kebijakan Pengelolaan Kepegawaian: